Header Ads

Agen Judi Casino Online Terpercaya di Indonesia - SULTANKASINO

WAHHH , 38 Anggota DPRD Sumut terduga terima uang Rp 350-400 Juta !!!

Jakarta - KPK menduga 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 350-400 Juta.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan adanya alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara kisaran Rp 350jt sampai Rp 400jt dari Gatot Pujo Nugroho," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban dari Pemprov Sumut 2012-2014, Persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Adapun nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak,Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abu Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Eliese Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya oleh KPK. Saat itu KPK menjerat Gatot serta 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Tidak ada komentar