Ahok Dan Vero Resmi Cerai !!
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering di panggil (Ahok) kini sudah resmi cerai dengan Mantan Istrinya yaitu Veronica Tan. Putusan pengadilan ini segera disampaikan tim pengacara ke Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Segera (memberitahu Ahok)," ujar pengacara Ahok, Fifi Lety Indra usai siding gugatan cerai Ahok terhadap Vero di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan memberikan hak asuh anak Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama kepada Ahok. Namun, untuk sementara Veronica mengasuh kedua anak tersebut hingga Ahok bebas dari penjara.
Fifi yang juga adik Ahok itu, menganggap putusan itu sebagai kebijakan hakim. Pihaknya pun tak berkeberatan dengan putusan ini.
"Kami tidak meminta dititipkan kepada siapa kami hanya meminta hak asuh dan ini kebijakan dari hakim. Sepertinya karena kami setuju sih sampai bapak keluar dari penjara," kata Fifi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
"Memerintahkan panitera menyerahkan Salinan putusan kepada kantor Dinas pendudukan dan catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji dalam putusan.
Ahok dan Vera menikah 6 September 1997 lalu. Dari pernikahan tersebut, Ahok dan Vera dikaruniai 3 anak yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Dalam gugatan, Ahok memang hanya meminta hak asuh terhadap dua anaknya yang masih dibawah umur yakni Nathania dan Daud. Ahok tidak menuntut adanya harta gono-gini.
Surat Gugatan cerai disampaikan Ahok melalui pengacaranya pada 5 Januari 2018 lalu. Dalam persidangan, Vero tak pernah hadir. Sementara itu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena hubungan keduanya yang sudah tak harmonis dan perselingkuhan Vero dengan laki-laki yang bernama Julianto Tio.
"Segera (memberitahu Ahok)," ujar pengacara Ahok, Fifi Lety Indra usai siding gugatan cerai Ahok terhadap Vero di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan memberikan hak asuh anak Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama kepada Ahok. Namun, untuk sementara Veronica mengasuh kedua anak tersebut hingga Ahok bebas dari penjara.
Fifi yang juga adik Ahok itu, menganggap putusan itu sebagai kebijakan hakim. Pihaknya pun tak berkeberatan dengan putusan ini.
"Kami tidak meminta dititipkan kepada siapa kami hanya meminta hak asuh dan ini kebijakan dari hakim. Sepertinya karena kami setuju sih sampai bapak keluar dari penjara," kata Fifi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
"Memerintahkan panitera menyerahkan Salinan putusan kepada kantor Dinas pendudukan dan catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji dalam putusan.
Ahok dan Vera menikah 6 September 1997 lalu. Dari pernikahan tersebut, Ahok dan Vera dikaruniai 3 anak yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Dalam gugatan, Ahok memang hanya meminta hak asuh terhadap dua anaknya yang masih dibawah umur yakni Nathania dan Daud. Ahok tidak menuntut adanya harta gono-gini.
Surat Gugatan cerai disampaikan Ahok melalui pengacaranya pada 5 Januari 2018 lalu. Dalam persidangan, Vero tak pernah hadir. Sementara itu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena hubungan keduanya yang sudah tak harmonis dan perselingkuhan Vero dengan laki-laki yang bernama Julianto Tio.
Post a Comment